Regulasi Kominfo tentang Penguat Sinyal 5G yang Perlu Diketahui (Update 2025)
Pemasangan penguat sinyal (repeater/booster) 5G pribadi tengah menjadi perbincangan, terutama di area dengan sinyal indoors yang buruk. Namun, tahukah Anda bahwa tindakan sembarang membeli dan memasang perangkat ini bisa melanggar hukum dengan sanksi yang sangat berat? Berbeda dengan WiFi router, penguat sinyal 5G beroperasi di spektrum frekuensi berharga milik negara yang dikelola ketat.
Sebagai pakar yang memahami regulasi telekomunikasi dan teknis jaringan, saya akan memandu Anda melalui labirin regulasi Kominfo dan SDPPI terkait penguat sinyal 5G. Artikel ini adalah panduan wajib sebelum Anda memutuskan untuk mengatasi “dead zone” 5G di properti Anda, sehingga solusi Anda aman, legal, dan tidak mengganggu jaringan nasional.
Kenapa Penguat Sinyal 5G Diatur Ketat? Memahami Risiko di Balik Frekuensi
Bukan Sekadar Booster: Potensi Gangguan Jaringan Operator 5G Nasional
Penguat sinyal 5G bukanlah perangkat plug-and-play sederhana. Ia bekerja dengan menerima, memperkuat, dan memancarkan kembali sinyal pada frekuensi tertentu (seperti 3.3 GHz atau 3.5 GHz di Indonesia). Jika dipasang tanpa kalibrasi yang tepat, ia dapat:
-
Menyebabkan Interferensi: Memancarkan sinyal terlalu kuat atau di frekuensi yang “tidak bersih”, sehingga mengacaukan komunikasi pengguna lain di BTS terdekat.
-
Membebani Jaringan (Network Load): Memperkuat sinyal yang sudah lemah mungkin menarik terlalu banyak perangkat ke satu sel BTS, membuat jaringan overload.
-
Menurunkan Kualitas Layanan Nasional: Gangguan kecil dari banyak penguat ilegal dapat menurunkan pengalaman 5G secara keseluruhan di suatu area.
Analogi: Penguat Ilegal Seperti “Teriak” di Ruangan Rapat yang Teratur
Bayangkan BTS 5G operator sebagai moderator rapat yang tertib. Setiap orang (perangkat) berbicara (berkomunikasi) bergantian dengan suara normal. Penguat sinyal ilegal yang tidak terkontrol seperti seseorang yang tiba-tiba meneriakkan pengeras suara secara acak. Suara itu akan memekakkan telinga (gangguan sinyal) dan mengacaukan seluruh jalannya rapat (jaringan). Kominfo bertindak sebagai “satpam” yang akan mengeluarkan orang tersebut.
Pilar Regulasi Utama: Peraturan Kominfo dan Peran SDPPI
Peraturan Kominfo No. 4 Tahun 2021 (Penyelenggaraan Telekomunikasi) – Dasar Hukum
Ini adalah payung hukum utama. Pasal-pasal di dalamnya menegaskan bahwa hanya penyelenggara telekomunikasi berizin (operator seperti Telkomsel, Indosat, XL) yang boleh menyelenggarakan jaringan telekomunikasi. Penguat sinyal, dalam sudut pandang hukum, adalah bagian dari jaringan. Oleh karena itu, penggunaannya oleh pihak non-operator harus mengikuti aturan turunan dan izin khusus.
Tugas SDPPI: Lembaga Sertifikasi dan Pengawasan Perangkat
SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) di bawah Kominfo memiliki dua tugas kunci:
-
Sertifikasi: Setiap perangkat telekomunikasi yang diedarkan dan digunakan di Indonesia, termasuk penguat sinyal, harus lalui uji teknis dan memiliki sertifikat SDPPI. Ini menjamin perangkat memenuhi standar teknis, tidak membahayakan, dan tidak mengganggu.
-
Pengawasan Spektrum: Mereka memiliki unit yang memantau penggunaan spektrum frekuensi. Jika ditemukan anomali atau gangguan yang diduga berasal dari perangkat ilegal, mereka dapat melakukan direction finding untuk melacak sumbernya.
3 Syarat Mutlak Agar Penguat Sinyal 5G Anda Legal
1. Perangkat Harus Bersertifikat SDPPI (Cari Tanda Ini!)
Sebelum membeli, PASTIKAN perangkat memiliki label/sertifikat SDPPI. Anda bisa mengecek keaslian sertifikatnya di website public.sdppi.id. Waspada terhadap produk impor grey market yang dijual online tanpa sertifikat. Data 2025 menunjukkan >70% penguat sinyal yang beredar di e-commerce belum tersertifikasi.
2. Harus Memiliki Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi (Khusus Penyedia Jasa) atau Koordinasi dengan Operator
-
Untuk Perusahaan/Korporasi: Jika Anda ingin memasang sistem In-Building Solution (IBS) untuk kantor atau gedung, Anda harus bekerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi berizin (operator) atau perusahaan penyedia jasa telekomunikasi yang juga memiliki izin. Mereka yang akan mengurus perizinan dan bertanggung jawab.
-
Untuk Perorangan: Secara hukum murni, penggunaan perangkat telekomunikasi untuk keperluan pribadi di lokasi tertutup memiliki aturan yang lebih longgar JIKA perangkatnya bersertifikat. Namun, untuk perangkat aktif pemancar seperti repeater, koordinasi dan izin frekuensi mungkin diperlukan. Praktik teraman adalah konsultasi langsung dengan operator seluler Anda.
3. Pemasangan dan Pengoperasian oleh Personal yang Kompeten
Pemasangan antena luar, penempatan, dan setting gain (penguatan) harus dilakukan oleh teknisi yang paham untuk meminimalkan risiko interferensi. Kesalahan setting dapat membuat perangkat legal pun menjadi sumber gangguan.
Proses dan Biaya: Bagaimana Mengurus Legalitas Penguat Sinyal 5G?
Skenario 1: Untuk Penggunaan Perorangan di Rumah/Kantor Kecil
-
Beli perangkat bersertifikat SDPPI.
-
Hubungi operator seluler Anda (misal, Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison). Tanyakan apakah mereka menyediakan layanan signal booster atau bisa memberi rekomendasi.
-
Jika operator tidak menyediakan, dan Anda terpaksa memasang sendiri, laporkan penggunaan perangkat Anda ke SDPPI melalui saluran pengaduan atau notifikasi, untuk mendapatkan pembinaan dan memastikan pengaturan teknisnya benar.
-
Biaya utama adalah harga perangkat bersertifikat (bisa mulai dari Rp 5-20 juta untuk kualitas baik) dan jasa instalasi profesional.
Skenario 2: Untuk Perusahaan/Korporasi (In-Building Solution)
-
Ajukan kebutuhan ke divisi IT/telekomunikasi perusahaan.
-
Perusahaan menghubungi penyedia jasa telekomunikasi berizin (bisa operator atau integrator khusus).
-
Penyedia jasa akan melakukan survei, desain, mengajukan izin frekuensi/stasiun radio ke SDPPI atas nama mereka, memasang, dan memelihara.
-
Biaya berupa investasi sistem dan biaya berlangganan/jasa, bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta tergantung luas gedung.
Sanksi Berat bagi Pengguna dan Penjual Penguat Sinyal Ilegal (Pasal 56 UU ITE)
Kominfo dan SDPPI aktif melakukan sweeping. Sanksinya bukan main-main:
-
Sanksi Administratif (Pasal 56 UU ITE): Pencabutan izin, denda administratif, dan penghentian sementara kegiatan pelanggaran.
-
Sanksi Pidana: Ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).
-
Sanksi bagi Penjual: Pedagang yang menjual perangkat telekomunikasi tanpa sertifikat SDPPI dapat dikenakan sanksi serupa dan produknya disita.
Checklist Sebelum Membeli Penguat Sinyal 5G: 5 Pertanyaan Wajib
-
Apakah perangkat sudah memiliki sertifikat SDPPI? (Cek website!)
-
Apakah penjual dapat menunjukkan fakta pelaporan/pengurusan izin?
-
Apakah saya sudah berkonsultasi dengan operator seluler saya terlebih dahulu?
-
Apakah saya siap dengan biaya instalasi profesional dan perangkat asli (bukan barang bajakan)?
-
Apakah saya memahami risiko gangguan dan tanggung jawab hukum jika memasang secara mandiri?
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
-
Q: Apakah semua penguat sinyal/penguat WiFi ilegal?
A: Tidak. Yang ilegal adalah perangkat yang tidak memiliki sertifikat SDPPI dan/atau penggunaannya menimbulkan gangguan pada spektrum frekuensi milik umum. Penguat WiFi (WiFi repeater/extender) yang bekerja di frekuensi 2.4/5.8 GHz untuk jaringan pribadi umumnya lebih longgar, tetapi tetap harus bersertifikat. -
Q: Bagaimana cara melaporkan dugaan penggunaan penguat sinyal ilegal di sekitar saya?
A: Anda dapat melapor melalui Aduan Konten Kominfo (https://aduankonten.id) atau langsung ke Posko Pengawasan SDPPI. Jelaskan gejala gangguannya (misal: sinyal tidak stabil pada waktu tertentu, ada perangkat antena mencurigakan di lingkungan). -
Q: Saya membeli penguat sinyal 5G di e-commerce, bagaimana memastikan kelegalannya?
A: Minta nomor sertifikat SDPPI-nya kepada penjual sebelum membeli. Lalu, verifikasi di website postel.go.id. Jika penjual tidak bisa memberikannya, hampir pasti produk tersebut ilegal untuk digunakan di Indonesia. -
Q: Apa bedanya penguat sinyal (booster) dengan penyedia solusi In-Building dari operator?
A: Booster sering merujuk pada perangkat off-the-shelf yang dibeli mandiri. Solusi In-Building dari operator adalah sistem terintegrasi yang dirancang khusus untuk gedung Anda, dilengkapi izin resmi, dan terhubung langsung dengan jaringan inti operator, sehingga lebih aman dan performanya terjamin. -
Q: Apakah operator bisa memblokir ponsel yang terhubung ke penguat sinyal ilegal?
A: Secara teknis, sangat mungkin. Operator dapat mendeteksi anomali dan sumber interferensi. Jika gangguan parah, mereka dapat bekerjasama dengan SDPPI untuk menemukan dan menonaktifkan sumbernya, dan dalam beberapa kasus, mengisolasi perangkat pengguna yang terlibat.
Kesimpulan: Regulasi Kominfo tentang Penguat Sinyal 5G
Memasang penguat sinyal 5G adalah solusi teknis yang kompleks, bukan produk konsumer biasa. Kepatuhan terhadap regulasi Kominfo dan SDPPI bukanlah halangan, tetapi jaminan bahwa solusi Anda tidak merugikan diri sendiri (terkena sanksi) dan orang lain (mengganggu jaringan). Selalu utamakan jalur resmi melalui operator atau penyedia jasa berizin. Dengan memahami regulasi ini, Anda berkontribusi pada ekosistem 5G Indonesia yang stabil dan berkualitas untuk semua.
Baca juga : Penguat Sinyal 5G Membantu Streaming dan Gaming Lebih Lancar? Jawaban Lengkapnya
Sumber :
Kominfo dan Penegak Hukum Akan Tertibkan Repeater Ilegal
Konsultasi Gratis Pemasangan & Pemeliharaan Penguat Sinyal Hp
Bagi Anda yang tertarik untuk menggunakan jasa pasang penguat sinyal hp dari Penguat Sinyal Hp atau mendapatkan layanan pemeliharaan, maka jangan ragu untuk menghubungi kontak layanan kami melalui:
Email : dedi@picotel.co.id
WA/Telp. : 0822-1330-8180
Melalui kontak layanan tersebut, Anda dapat melakukan konsultasi secara GRATIS dengan tim teknisi kami. Sehingga, pemasangan penguat sinyal hp dapat sesuai dengan permintaan dan spesifikasi yang Anda inginkan. Selain itu, kami juga memberikan layanan GARANSI selama 1 tahun dan berlaku setelah penguat sinyal hp terpasang, kecuali saat kondisi force majeure. Kami juga menjamin pengerjaan pemasangan penguat sinyal hp akan berlangsung dengan akurat dan tepat waktu sesuai kesepakatan.




